Nmcborneo.com, Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menggelar rapat konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) pada Selasa, (23/11/21).
Rapat Konsultasi yang digelar di ruang pertemuan Bappekat Kantor DPRD Paser tersebut dalam rangka membahas nomenklatur serta mendengarkan hasil kajian dari DPUTR tersebut terkait sejauh mana progres dan metode yang dilaksanakan di tahun anggaran 2022.
Kepada Media ini, Anggota Komisi III DPRD Paser Basri M menerangkan bahwa program yang hendak dilaksanakan pastinya harus disesuaikan dengan RPJMD dan visi misi Bupati.
“Sebelum raperda kita sahkan, DPRD melaksanakan rapat bersama mitra komisi III, dan itu dalam rangka melihat dan berkonsultasi sebagai upaya penyempurnaan nomenklatur supaya tidak ada lagi pembahasan yang krusial sehingga kegiatan dan program di masing masing dinas berjalan sesuai dengan renstra,” Ungkapnya
Tidak ingin beresiko pada tahap realisasi, Komisi III DPRD Paser dalam rapat konsultasi tersebut meminta penjelasan terkait kegiatan Pembangunan Jalan yang diproyeksi menggunakan dana pinjaman Daerah kepada Bank Kaltimtara tersebut.
“Sampai mana sudah progresnya dan metode pelaksanaan, yang hendak dilaksanakan di tahun 2022 seperti apa? kemudian berapa segmen serta berapa anggaran satu segmennya,” papar politisi Partai Golkar tersebut
Segmen yang dimaksudkan adalah suatu pembagian zonasi untuk ruas jalan, di Kabupaten Paser sendiri terdapat 11 segmen yang dimana jalan tersebut merupakan penghubung jalur ekonomi pertanian, perkebunan.
Menurutnya, DPUTR dan Pemerintah Daerah itu mengharuskan pihak ke 3 yang menggerjakan harus bonafit dan propesional, sehingga idealnya satu segmen harus menggunakan satu Batching plant.
“Kita tidak mau lagi yang pengerjaannya Rigid kelasnya itu sama dengan semenisasi,” tegasnya
Hal ini tentunya sebagai komitmen dan penyesuaian terhadap visi misi Bupati Paser untuk membuka akses jalan ekonomi masyarakat yang bisa menyentuh desa-desa yang bisa mempermudah jalur transportasi ekonomi masyarakat.
Pihaknya berharap Dinas yang melaksanakan pada saat pelelangan harus betul-betul selektif dan tepat, merekapun dikatakan harus melakukan konsultasi dengan jasa konstruksi dan pihak Provinsi terkait masalah kualisifikasi perusahaan yang bisa melaksanakan kegiatan ini.
“Tadi kita sudah bahas lebih banyak masalah nomenklatur dari forum ini, supaya raperda kita lebih sempurna. Jangan sampai ada kegiatan sedangkan nomenklatur itu spesifikasinya tidak sesuai, itu akan menjadikan kegiatan berpotensi tidak terlaksana dan menjadi SILPA,” bebernya
Secara teknis tentunya harapan ini harus menjadi catatan bagi Dinas terkait tentang bagaimana agar persoalan ini benar benar dikaji sebagai bentuk komitmen melaksanakan dan bertanggung jawab pada kegiatan tersebut.
Berbagai pertimbangan tentu harus dijadikan acuan, bahkan secara teknis Basri menerangkan bahwa hal yang paling penting adalah kesiapan bahan baku dan akses jalan, mengingat karena kegiatan ini melalui anggaran peminjaman daerah terhadap bank Kaltimtara, menurutnya harus dihitung kesiapannya sesuai zonasi.
“Jangan sampai pekerjaan dilaksanakan sedang bahan baku ketersedianya tidak dihitung, ini nanti bisa menghambat pekerjaan juga,” pungkasnya.
Terkait nomenklatur yang dibahas pada kesempatan Rapat tersebut akan paripurnakan pada tanggal 29 November dan dipastikan masuk pada postur APBD. [AR/Redaksi]
Komentar