Nmcborneo.com, Samarinda – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur resmi mengeluarkan SK Carateker / Kepengurusan sementara bagi Kadin Kabupaten Paser.
SK bernomor SKEP/16/DP/XII/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek tersebut dikeluarkan pada 17 Desember 2021 merujuk pada Surat Keputusan Pembekuan Kadin Kabupaten Paser bernomor SKEP/12/DP/XI/2021.
Fathurrahman yang ditunjuk sebagai Carateker Kadin Kabupaten Paser, menyampaikan bahwa keputusan yang ditetapkan merupakan amanat Organisasi, serta merupakan rekomendasi hasil Rapat Pleno Kadin Kalimantan Timur.
“Yang pertama ini demi keberlangsungan roda organisasi agar tetap terjaga, kita akan segerakan Mukab karena sebelumnya Kadin Kaltim telah membekukan kepengurusan periode yang lalu,” Ungkap Fathurrahman pada Senin,(03/01/22).
Ia juga mengatakan bahwa, pihaknya segera membentuk Tim kepengurusan sementara yang akan mengisi masa transisi hingga terlaksananya Mukab Kadin Paser. Agenda Mukab diproyeksi akan dilaksanakan pada Februari mendatang.
“Tentunya kami akan terus memghimbau kepada seluruh pemilik kartu tanda anggota (KTA), agar kiranya yang tidak aktif segera memperpanjang status keanggotaannya di Kadin Paser. karena itu menjadi syarat utama bagi siapapun yang akan memilih atau dipilih nantinya,” Sambung Mantan Ketum HmI Cabang Samarinda tersebut.
Ditanya terkait siapa saja yang telah menyatakan kesediaannya menjadi Calon Ketua Kadin Kabupaten Paser, Fathur mengatakan tetap akan membuka penjaringan bagi siapapun yang memenuhi kriteria, “Nanti akan nampak dipermukaan siapa-siapa yang akan maju setelah dibuka pe daftaran.”Pungkasnya. (AS2/Redaksi)
Komentar