Tana Paser, Nmcborneo.com – DPRD Paser berencana membuat raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Penyelenggaraan Olahraga. Raperda tersebut akan mengatur mengenai hak kewajiban pemerintah dan atlet, hingga teknis pendanaan olahraga di Kabupaten Paser.
“Intinya Perda ini adalah bagaimana melindungi keolahragaan kita,” kata ketua Komisi II Ikhwan Antasari, Senin (22/11/2022).
Ikhwan menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Olahraga dibuat untuk melindungi dunia olahraga, terutama perihal pendanaan. “Bahwasanya di perda, pendanaan olahraga menjadi tanggungjawab pemerintah, badan usaha, dan masyarakat,” terangnya.
Pendanaan merupakan salah satu point penting dalam memajukan dunia olahraga, apalagi seiring dengan perkembangan keolahragaan yang semakin beragam. Hal ini tentunya memerlukan perhatian dan pembiayaan yang jelas dan terstruktur.
Di dalam perda tersebut juga akan mengatur mengenai pendidikan olahraga disekolah, banyak dijumpai para siswa yang unggul di bidang olahraga tetapi terpuruk dalam mata pelajaran lainnya.
“Terkadang di satu sisi, siswanya berprestasi di bidang olahraga namun dari segi pembelajaran masih kurang,” ungkapnya.
Dengan adanya raperda ini, Ikhwan berharap pemerintah dapat mengakomodir/melaksanakan apa yang telah tercantum didalam Perda Tersebut. Apalagi pada tahun 2026, Porprov Kaltim direncanakan dilaksanakan di Kabupaten Paser.
“Harapan kita, apalagi di 2026 (porprov di Paser) dengan adanya perda ini baik pihak pemerintah benar-benar bisa mengakomodir apa yang ada didalam perda ini,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Rano
Editor : Redaksi
Komentar