oleh

DPRD Paser Rancang Perda Tertibkan PKL

Tana Paser, Nmcborneo.com – DPRD Paser berencana membuat raperda (rancangan peraturan daerah) tentang penertiban pedagang kaki lima (PKL). Raperda tersebut bertujuan memperjelas zona kuliner sehingga pedagang tidak bertebaran tanpa aturan dan merusak tatanan kota yang telah dirancang.

“Raperda itu termasuk dalamnya teknis orang yang bisa mengelola lapak, Inikan masih banyak terkendala lagi, terutama kan banyak zonasi-zonasi yang harus ditetapkan,” kata ketua Komisi I H. Hendrawan Putra, Selasa (22/11/2022).

banner

Zonasi dimaksudkan adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan sehingga kawasan tersebut memiliki fungsi yang jelas dan terstruktur. “Harus disesuaikan dengan rencana tata ruang. Nanti itu turunanya ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah disini kawasan kuliner,”

Hendra memaparkan, raperda tersebut sengaja dibuat untuk menertibkan kembali pedagang yang bertebaran dan tidak berpusat pada satu kawasan/zona, sebab diakui kondisi yang ada saat ini bahkan menyebabkan ketidakteraturan dan cenderung menggangu kebersihan lingkungan.

“Artinya kita mengeluarkan Raperda itu selain untuk mengatur diri juga melindungi mereka. Jadi bukan seolah-olah mereka di marginalkan tentu tidak, itu dibuat untuk melindungi mereka,” Tuturnya.

Saat ini, raperda tersebut masih dalam tahapan perencanaan dan pembuatan naskah akademik. Naskah Akademik tersebut akan termuat dengan cermat berdasarkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu raperda.

Dalam Raperda tersebut akan diatur secara jelas sanksi yang berlaku apabila adanya penolakan pedagang terhadap zonasi zonasi kawasan kaki lima atau upaya mengabaikan Raperda ini tidak. “Ada sanksilah, harus tegas. Semua tertulis dalam perda itu, sanksi-sanksi harus diterapkan.” Tegasnya.

Penulis : Ahmad Rano
Editor : Redaksi

Komentar