Tana Paser, NMC Borneo – DPRD Kabupaten Paser mengatakan mekanisme penyusunan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Bankaltimtara harus disesuaikan dengan hasil kajian investasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Paser.
“Ini baru tahap pertama, kami masih menunggu kajian investasi. Kajian investasi adalah sesuatu yang wajib dalam perda penyertaan modal,” kata Ketua Pansus I DPRD Paser Hamransyah setelah mengikuti pertemuan bersama Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Pimcab Bankaltimtara Tana Paser Yudhi Susatyo, Inspektorat, Bagian Hukum, Ekonomi dan sejumlah pejabat pemerintah di Gedung DPRD Paser, Senin (8/5/2023).
Hasil kajian investasi tersebut nantinya akan menjadi penentu nilai investasi pada bank Kaltimtara kedepannya. Saat ini kajian investasi tersebut sedang dalam proses pembuatan oleh pihak yang telah ditunjuk melalui surat keputusan bupati Paser.
“Bupati sudah mengeluarkan surat keputusan terkait penunjukan pihak yang melakukan kajian, jadi kita tunggu itu dulu,” tutur Hamransyah.
Hamran menjelaskan, guna mengangkat great, peningkatan nilai investasi perlu dilakukan mengingat tingkatan great akan mempengaruhi dividen atau keuntungan perusahaan yang diterima pemerintah Kabupaten Paser.
“Untuk isi draft Raperda secara keseluruhan tidak ada perubahan, yang berubah hanya nilai investasinya,” Terangnya
Selain berpengaruh pada dividen, penambahan modal diperlukan untuk pengembangan dan keberlangsungan perusahaan apalagi seluruh modal Bank Kaltimtara memang berasal dari pemerintah daerah khususnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Sudah kewajiban pemerintah daerah untuk terus menambah investasi, jika kemudian modal yang telah diinvestasikan ditarik semua maka bank tersebut akan bankrut,” Lanjut politisi Gerindra tersebut.
“Jadi di situ ada buku satu, hingga buku dua. Kita ada berada di buku dua artinya nilai investasi di Bankaltimtara antara Rp1 hingga Rp5 triliun nilai modalnya,” sambungnya.
Saat ini, modal yang dimiliki Bankaltimtara berkisar pada Rp3,6 triliun. Apabila rencana penggabungan modal pemerintah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta kabupaten/kota. “Bankaltimtara modalnya bisa mencapai Rp10 triliun,” tutupnya. (Mekka Medinah/Redaksi)
Komentar