Nmcborneo.com Tana Paser – Satuan Reserse Kriminal Polres Paser berhasil bekuk dua pelaku pencurian motor, dan berhasil mengamankan 13 unit motor yang sempat di gadai oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso S.I.K mengatakan pengungkapan curanmor berawal dari laporan salah satu korban pencurian memberikan informasi di Polres Paser bahwa ada melihat salah satu motor yang di curigai itu miliknya ada di Desa Batu Kajang.
“Kemudian kami dari tim Satreskrim Polres Paser langsung menindaklanjuti informasi tersebut, kita cek disana memang betul ada motor milik salah satu korban punyanya dia,” kata Dedik Santoso pada Nmcborneo, Selasa (15/6/2021).
Kemudian Tim Satreskrim Polres Paser mendapatkan dua tersangka usia dibawah umur kurang lebih 16 tahun dan satu orang dewasa.
“Setelah kita lakukan pengembangan kita berhasil amankan 13 kendaraan motor yang mana kesemuanya itu pelaku mengaku beroperasi selama dua bulan,” ungkapnya
Untuk motif pelaku, Dedik Santoso mengungkapkan bahwa pelaku keduanya melakukan karena faktor ekonomi, bahkan salah satu pelaku orang tuanya sedang sakit.
Kemudian juga selama ini pelaku dalam aksinya melakukan sistem berkeliling dengan melakukan survey terhadap target korban.
“Rata rata korbannya itu masyarakat yang lupa mencabut kunci dari kendaraan motornya atau kunci motor masih lengket di motor sehingga pelaku dengan mudah mengambil motor tersebut,” terangnya.
Untuk pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
“Untuk masyarakat kita berharap agar ini bisa menjadi perhatian bersama, senantiasa waspada dan jangan pernah melupakan kunci kendaraannya jangan sampai bergantungan di motornya saat meninggalkannya,”pungkasnya.[AR/Redaksi]
Komentar