Nmcborneo.com,Tana Paser – Polres Paser pada kegiatan konferensi pers Selasa, (2/3/2021) menyampaikan salah satu pengungkapan percobaan pembunuhan oleh pemuda pada ayah tirinya yang lokasi kejadian nya di Kecamatan Batu Sopang Desa Songka.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, S.I.K mengatakan bahwa Polres Paser berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan atau pengancaman yang dilakukan oleh salah satu pemuda pada ayah tirinya pada tanggal 21/2/2021 di Desa Songka.
“Untuk tersangka Pelaku berinisial H. A sempat melakukan perlawanan sehingga pihak polisi melumpuhkan tersangka dengan memberikan peringatan tembakan ke atas 3 kali sebagai peringatan, karena tersangka mencoba mengayunkan parang nya maka terpaksa di lumpuhkan pada kaki tersangka,” kata Eko Susanto pada media pada kegiatan konferensi pers di polres Paser.
Eko juga menjelaskan bahwa korban sempat ditimpas dengan menggunakan parang pelaku sehingga melukai area belakang tubuh.
Dengan kronologis kejadian yang ada anggota Polres Paser dan Polsek Batu Sopang langsung mendatangi TKP.
“Motif pelaku melakukan penyerang terhadap ayah tirinya di duga karena sakit hati,”ungkapnya
Untuk pasal yang di persangkakan pasal 53 KUH Pidana UU Darurat No. 12 tahun 1951 “dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun”terangnya. [AR/Redaksi]
Komentar