Nmcborneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, berikan edukasi menyangkut pajak daerah ke masyarakat, dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim, di Kecamatan Long Iram, Kutai Barat, Senin (13/12/2021).
Veri-sapaannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan di dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat menyangkut pembayaran pajak.
“Jadi ini kita sosialisasikan Perda, juga untuk bersilaturahmi dengan masyarakat Kubar,” ucap Politikus asal Fraksi PDIP ini.
Politikus asal daerah pemilihan (dapil) Kubar-Mahakam Ulu ini mengaku bahwa sebenarnya program Sosper ini dibuat agar masyarakat dapat memahami, mengerti, serta mengetahui apa-apa saja isi dari Perda yang telah disahkan oleh pihaknya bersama dengan Pemerintah. “Misalnya seperti Perda retribusi atau pajak daerah. Biar masyarakat tau betul-betul isi dari Perdanya,” ungkapnya.
Jadi sosialisasi ini fungsinya memang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat terimplementasi dengan baik.
Ia menargetkan, dari adanya Sosper ini tidak lain adalah tersampainya informasi dan pemahaman mengenai Perda yang telah dibuat ini. “Salah satu fungsi Dewan kan legislasi, jadi dari hasil kerja inilah masyarakat harus dapat memahami dengan baik,” tuturnya.
Kemudian, besar harapannya dengan dilakukan Sosper ini, seluruh masyarakat dapat memahami poin-poin penting, hak serta kewajiban yang telah tertuang dalam Perda. [AS2/Redaksi]
Komentar