oleh

Komisi I DPRD Paser Kuker ke Dirjen Kekayaan Negara Pertanyakan Kembali Status Dermaga Eks BHP

Nmcborneo.com, Tana Paser – Kunjungan kerja Komisi I DPRD Paser ke Direktorat Jendral (Dirjen) Kekayaan Negara dalam rangka menanyakan proses hibah Eks PT BHP Kandilo Indonesia yang tidak kunjung mendapatkan kepastian. Beberapa anggota komisi ikut mendampingi diantaranya Hamransyah SH, Hj Noveri Amelia Parmiesca, dan Indra Pardian. S.I.P

Meski Kunjungan kerja DPRD Komisi I tersebut tidak dihadiri oleh unsur pimpinan Dirjen Kekayaan Negara dikarenakan adanya kegiatan dinas luar, namun mereka diterima oleh staf yang sudah diamanahi sebelumnya. Kemudian hasil dari pertemuan tersebut nanti akan diputuskan oleh pimpinannya.

Dalam pertemuan tetsebut, Ketua Komisi I DPRD Paser H. Hendrawan Putra. ST mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan jawaban surat dari Dirjen Kekayaan Negara terkait kunjungan sebelumnya yang dilakukan, namun masih banyak hal lain yang perlu dipertanyakan.

“Balasan surat ini ada pada kami, kendalanya adalah bahwa serah terima PT Eks BHP belum terlaksana karena belum adanya proses penandatanganan antara berita acara itu dengan kepala daerah yang terdahulu di tahun 2005,” Kata Hendrawan Putra pada Rabu, (10/11/21)

dikatakan terdapat 16 item yang terdaftar, namun dalam daftar tersebut didalamnya tidak ada disebutkan dermaga hanya sarana jalan salah satunya.

Hendrawan turut mempertanyakan terkait tafsir mengenai surat yang tidak ada item tentang dermaga tetsebut, hal tersebut dikatakan mengakibatkan Bupati paser yang menjabat saat itu tidak menandatanganinya karena ingin memastikan adanya dermaga secara absah dan itu milik aset daerah. Ia bahkan mempertanyakan tentang nama sarana jalan, apakah ini termasuk dermaganya dari sarana jalan sementara yang paling urgen menurutnya adalah dermaganya.

“Kita sudah beberapa kali ke lokasi itu, bahwa PT Eks BHP merupakan salah satu tambang terbaik di daerah kami sebelumnya. Bahkan menjadi percontohan baik itu reklamasi nya sehingga meninggalkan kesan yang baik bagi daerah kami. Hanya saja bekas yang mereka tinggalkan, kami di daerah yang memikirkan kenapa itu tidak dikelola. Sudah banyak sekali beberapa perusahaan yang mungkin ingin bekerjasama terkait penggunaan dermaga tersebut,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut hanya minta agar ini ada kepastian, jika memang ternyata ada SK pembatalan terkait itu, pihaknya meminta agar dipastikan dengan bersurat ke daerah, sehingga ketika ada persoalan didaerah ada dasar untuk menjawab, dan itu disampaikan menyangkut peran fungsi mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Paser.[AR/Redaksi]

Komentar