Nmcborneo.com, Tana Paser – Polres Paser kembali ungkap dugaan korupsi di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negri Samuntai, sebelumnya polisi telah menetapkan staf keuangan sekolah berinisial AB sebagai tersangka. Usai dilakukan pengembangan polisi berhasil menetapkan 2 tersangka baru yakni A (56) dan MIU (51).
Kapolres Paser AKBP. Eko Susanto melalu Kasat Reskrim Polres Paser AKP. Dedik Santoso yang didampingi Kanit Tipikor Ipda. Andi Ferial mengatakan bahwa proses penanganan atas persoalan ini sudah masuk ketahap II dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 November 2021.
“Disini adalah hasil pengembangan dari perkara kasus sebelumnya yang terjadi di MTS Negeri Samuntai di Paser,” kata Dedik Santoso, Senin (8/11/2021).
Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian bahwa perkara dugaan korupsi yang terjadi di MTS Negeri Samuntai tersebut bermula pada tahun 2015 sampai dengan 2017.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP nomor 58/LHP/XXI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019, ditemukan kerugian negara senilai Rp. 3.447.946.530,- (Tiga miliar empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah),” ungkapnya.
Hasil pengungkapan tersebut bermula setelah dilakukannya pemeriksaan saksi sebanyak 56 orang, untuk itu telah dilakukan pemeriksaan ahli tindak pidana korupsi dari Universitas Surabaya, dan juga telah dilakukan pemeriksaan ahli auditor BPK RI sebanyak 1 orang.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp. 50 juta dan maksimal 1 milyar. [AR/Redaksi]
Komentar