Tana Paser, Nmcborneo.com – Launching Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dalam rangkaian Hari Pangan Dunia, Bupati Paser Dr. Fahmi Fadli buka gelaran Pasar Murah sebagai salah satu program Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Paser. Langkah tersebut sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan dan terkendalinya inflasi di Daerah.
Berlangsung di Halaman Kantor Bupati Paser, Senin (7/11/2022) dr. fahmi mengatakan Pasar murah ini bertujuan membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok, “disamping menjaga stabilitas harga pangan dipasaran,” ungkapnya
Bupati Paser mengatakan, Pasar Murah ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Paser dalam menjaga agar pengadaan stok dan distribusi barang lancar dengan harga yang terjangkau ditengah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok.
“Pasar murah ini kami selenggarakan dengan harapan harga yang diperoleh merupakan harga dibawah pasar dan dapat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok,” ujarnya.
Pasar murah pada hari ini menyediakan berbagai jenis kebutuhan pokok seperti beras, sayuran, berbagai jenis ikan, minyak goreng sampai beragam pemanfaatan hasil bumi seperti wewangian dan madu.
“Kami menghimbau agar kepada pengusaha terutama skala besar agar dapat turut berpartisipasi atau minimal menyelenggarakan bazar murah di lingkungan yang tidak terbatas bagi karyawan tetapi juga masyarakat umum,” tuturnya.
Sebagai bagian dari program TPID, Operasi pasar murah ini merupakan kerjasama banyak pihak diantaranya Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan, Forum Bulog, para pelaku UMKM, Kadin, dan Tim Penggerak PKK.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berupaya menekan laju inflasi dalam skala Nasional ditengah kekhawatiran terjadinya resesi ditengah ekonomi global yang tidak pasti. Pada bulan Oktober 2022 tingkat inflasi Indonesia adalah sebesar 5,71%.
Diharapkan dengan adanya program pengendalian inflasi pada setiap daerah dapat mengendalikan inflasi agar tetap pada batas normal yang telah diperkirakan yaitu 3±1% sesuai dengan PMK No.101/PMK.010/2021 tanggal 28 Juli 2021
Penulis : Mekka Madinah
Editot : Redaksi
Komentar