oleh

Pansus I DPRD Paser kunjungi Bapenda Kukar guna perkuat refrensi pembentukan perda pajak dan retribusi

Kukar, NMC Borneo – Pansus I DPRD Paser mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka memperkaya referensi draft Raperda dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Paser, Kamis (15/6/2023).

banner

Ketua Pansus I DPRD Paser Hamransyah mengatakan kunjungan tersebut dilakukan agar dalam proses penggarapan Raperda menjadi Perda berdasarkan referensi yang ada dalam pelaksanaannya dapat sesuai dengan keadaan di Kabupaten Paser.

“Kami perlu masukan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah lain, sehingga tujuan secara umum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” kata dia.

Raperda direncanakan akan berisi muatan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hamran berpendapat kehadiran Raperda tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Dikatakannya, hal lain yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah menggali referensi tentang rencana penerapan pajak air permukaan.

Hamran menilai selama ini Pemerintah Pusat hanya menerapkan pajak pada air sungai yang mengaliri beberapa Kabupaten. Sementara itu untuk air kolam yang bersifat tetap, tidak menjadi perhatian. “Makanya perlu dibentuk Raperda yang mengatur pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” Terangnya.

Hamran mengungkapkan kunjungan tersebut merupakan salahsatu tahapan dalam penyusunan raperda sesuai dengan amanah undang-undang sebagai upaya perluasan pengetahuan sehingga raperda yang disusun dapat memuat muatan yang disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten Paser.

Mekka/Redaksi

Komentar