Nmcborneo. Com Tana Paser – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser kembali mengelar RDP dengan Para perwakilan perusahaan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial Perusahaan atau Corporate social responsibility (CSR) di ruang rapat Baling Seleloi, Tanah Grogot, rabu (27/10/2021).
Rapat terkait pembahasan Raperda CSR merupakan rapat kedua kalinya setelah sebelumnya di gelar pada awal tahun 2021.
Ketua Pansus I DPRD Paser Abdul Aziz mengatakan, tujuan memanggil para perwakilan Perusahaan tersebut membahas mengenai nominal yang harus di sisihkan perusahaan kepada daerah.
Untuk sementara ini, nilai yang diusulkan dan disetujui baru 1,5 persen setiap tahun dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak sedangkan di sisi lain BUMD dan BUMN nilai terendah CSR yang di terapkan yakni sebanyak dua persen dari keuntungan setelah potong pajak.
“Berapa keuntungan bersih yang akan diberikan perusahaan terhadap Pemerintah Kabupaten, sementara masih diangka 1,5 sampai dua persen,” kata Azis
Azis menambahkan bahwa Perda CSR pernah disahkan di tahun 2014 lalu, namun seiring berjalannya waktu perda tersebut sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan revisi kembali. Hingga saat ini pansus I juga telah dua kali melakukan studi orientasi.
“Tinggal persentase saja lagi berapa yang sepakat di setujui kami lihat dari pandangan perusahaan berapapun nilainya 1,5 persen ataupun 2 persen dari penghasilan bersih perusahaan mereka setuju,” ucapnya.
Nantinya setelah raperda tersebut di paripurnakan kata Azis akan segera dibentuk tim pengawas CSR yang mana dalam penerapannya, yakni perusahaan yang tidak aktif dan juga mereka yang tidak menerapkan aturan itu.
“Kami harapkan Perda ini benar-benar berjalan dan Pemerintah Daerah yang menjadi ketua dari Forum CSR tersebut agar benar-benar dapat mengawasi karena ini untuk APBD,” pintanya.
Sementara itu Ketua Forum CSR Kabupaten Paser Suryanto mendorong pemerintah untuk memperketat perizinan dari hulu ke hilir, apa pun jenis perusahaannya
“seharusnya DPRD dan pemerintah langsung menentukan nilainya saja Jika terus meminta pendapat dan konsultasi dari sektor usaha, tidak akan ada habisnya tawar menawar,” tuturnya.
Menurut Suryanto, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak kooperatif dalam menunaikan CSR ke masyarakat.
“Perlu sikap tegas pemerintah kabupaten sehingga perusahaan yang tidak kooperatif mendapatkan hukuman atau sangsi tegas dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Kegiatan pembahasan Raperda bersama perusahan yang digelar oleh Pansus I DPRD Paser berjalan lancar, kegiatan itu dipimpin oleh Ketua Pansus I Abdul Aziz yang didampingi anggota Pansus I di antaranya Hamransyah dan Edwin Santoso. [AR/Redaksi]
Komentar