oleh

Satresnarkoba Polres Paser amankan 2 orang penyimpan sabu di Muara Langon

Tana Paser, NMC Borneo – Satresnarkoba Polres Paser mengamankan 2 orang pria berinisial AK (52) dan F (37), pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam pada, Senin (29/05/2023).

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip di duga berisi sabu dengan berat bruto 1,96 gram, sebuah senter dan, 2 buah handphone.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, mengatakan Penanggangan tersebut dilakukan berdasarkan kesaksian H yang mengakui asal muasal sabu miliknya.

“Dilakukan introgasi dengan H, H mengaku mendapat sabu dari AK, dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan,” jelas AKP Yulianto.

Dari pengembangan tersebut, Pada hari Senin (29/05), sekitar pukul 03.00 wita, anggota sat resnarkoba mengamankan 3 orang laki-laki yang bernama AK, F dan M, di sebuah rumah di Desa Muara Langon.

“Disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

Mekka/Redaksi

Komentar