PASER, Nmcborneo.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum melakukan tindakan terhadap sampah yang dibuang masyarakat di eks TPS yang berada dijalan MT Haryono. Sebelumnya Kepala Bidang Pengelolaan sampah mengatakan bahwa sebenarnya itu TPS sudah dibongkar dan tidak boleh lagi masyarakat membuang sampah disitu.
“Kita sudah sosialisasikan bahkan setelah pembongkaran kita melakukan penjagaan selama kurang lebih 2 minggu,” kata Harjana
Pembongkaran itu menurut Harjana sudah disepakati oleh Ketua RT setempat, artinya RT ikut bertanggung jawab mengawasi.
“Namun jika ada masyarakat melaporkan bahwa ada yang membuang sampah disitu kembali, kemungkinan kita jagain lagi sambil sosialisasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa terkait pengelolaan sampah diatur dalam peraturan daerah no 8 tahun 2011 yang mana disitu menjelaskan bahwa Dinas bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Kabupaten Paser, tidak hanya itu Camat bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat dan juga Lurah mempunyai tanggung jawab atas pembinaan masyarakat.
“Yang jelas kita sudah berupaya sosialisasi tentang pengelolaan sampah, karena pengelolaan sampah ini bukan tanggung jawab DLH saja tapi juga Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RT. Kami di DLH siap mengangkut sampah kalo sampah itu memang ditempat TPS yang sudah ditentukan,” tutupnya.
Hingga berita ini naik, ppantauan Nmcborneo.com pada Minggu (16/1/2021), terlihat sampah masih berada di pinggir jalan dan juga bertumpuk di parit, akibatnya secara estetika menjadi tidak elok dan lingkungan drainase pun menjadi buntu. [AR/Redaksi]
Komentar