Nmcborneo.com Tana Paser – Pelaku pembunuhan di area Tower stasiun radio Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Berhasil diungkap oleh Polres Paser. Ternyata pelaku adalah teman korban bekerja di lokasi proyek tersebut.
Sebelumnya Polres paser mendapatkan laporan dari salah satu warga bahwa ada ditemukan mayat tertimbun pasir di area proyek tower Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot, (13/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso. S. I. K, mengatakan bahwa pelaku yang diketahui berinisial M (35), dibekuk di Batakan, Balikpapan.
“Setelah sempat melarikan diri bersama temannya, sampai di balikpapan timur pelaku berpisah dengan temannya, kita berhasil mengamankan temanya kemudian pelaku utama kita kejar dan diringkus di batakan wilayah manggar balikpapan,”kata Dedik Santoso pada kegiatan konferensi pers yang di gelar di Mapolres Paser, Jum’at (16/7/2021).
Pihaknya nya juga mengungkapkan penangkapan tidak ada terjadi perlawanan dan pelaku utama mengakui perbuatannya.
“Pelaku M merupakan teman kerja dari korban bahkan yang mengajak pelaku bekerja di proyek tersebut,”ungkapnya.
Kejadian yang terjadi bermula karena pelaku melihat korban jarang bekerja, hanya bekerja pada saat mandor datang melihat lokasi dan kemudian juga pelaku sangkal dengan korban terkait pembagian upah di dominasi oleh korban. Karena tidak sesuai pembagian dari korban pelaku sempat cekcok adu mulut dan spontan M mengambil palu dan memukul korban.
Hingga akhirnya pada hari senin (12/7/2021) siang, pelaku M menghabisi nyawa korban dengan menggunakan palu dan cangkul di lokasi pembangunan tower itu.
“Pelaku memukul dengan alat palu dengan menghantam samping kepala korban,setelah jatuh kemudian di seret kedalam area proyek tower setelah itu ditimbun kemudian pelaku kembali memukul korban dengan cangkul di samping perut,”ungkapnya
Berkat kerjasama tim Jatanras Polres Paser yang berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim dan di backup oleh intelmob, pelaku utama pembunuhan berhasil di amankan.
Dari peristiwa itu satreskrim polres paser telah mengamankan sejumlah barang bukti palu, cangkul dan kendaraan motor milik korban.
“Sebenarnya untuk motor kendaraan hanya digunakan oleh pelaku sampai KM 7 dan setelah itu lanjut menggunakan travel.
Dedik santoso menyebutkan bahwa untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 338 dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 ancaman nya 12 tahun.
“Karena dari dua pasal ini untuk pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,”pungkasnya. [AR/Redaksi]
Komentar