oleh

Rafii : DPRD Paser Memiliki Tugas Mengawasi Dalam Pelaksanaan RPJMD Yang Sudah Ditetapkan

Tana Paser, Nmcborneo.com- Berdasarkan peraturan undang undang no 23 tahun 2014 secara umum mengatur DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.

banner

Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

Dari hal tersebut anggota DPRD Paser dari Partai Nasdem Ahmad Rafii menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hak untuk memberikan masukan apa pun terhadap pembangunan yang sedang berlangsung saat ini. Karena berdasarkan aturan undang undang nomor 23 tahun 2014 maka secara otomatis pembangunan di Paser sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Jadi kita harus pahami kalo posisi saya bicara sebagai anggota DPRD, kita harus memahami amanah undang undang nomor 23 tahun 2014 yang mana secara umum pemerintahan daerah bersama DPRD sama sama menentukan pembangunan saat ini,” kata Ahmad Rafii, Minggu (11/12/2022).

Menurutnya dengan aturan tersebut bisa dipahami bahwa penetapan dan penentuan arah pembangunan sudah merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Karena sebelum program itu ditetapkan tentu ada dinamika kepentingan, tapi setelah sudah jadi APBD maka sudah menjadi keputusan hukum yang harus dijalankan,” ungkapnya.

Dengan adanya pembangunan dan sudah ditetapkannya APBD maka secara otomatis DPRD Paser ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan yang berjalan saat ini.

Dengan berjalannya dua tahun kepemimpinan Bupati saat ini tentu itu sudah mengacu pada rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang ditetapkan berdasarkan visi misi bupati dan wakil bupati.

“Artinya peran DPRD saat ini cukup mengawasi, apakah sudah sesuai dengan RPJMD. Kalo menurut saya itu sudah dijalankan, mungkin karena disisa pada masa jabatannya nanti akan diselesaikan semua disitu fungsi kontrol kami sebagai anggota dewan,” tutupnya.

Penulis : Ahmad Rano

Editor : Redaksi

Komentar