oleh

Satpol PP Selalu Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Meresahkan Bisa Laporkan

Nmcborneo.com Tana Paser – Dinas Satpol PP terkait aktivitas pengendalian anak dibawah umur pada malam hari, Dinas Satpol PP Bidang Trantibum dan Tranmas, Kasi Penertiban dan pengendalian Hardiansyah S.Sos, mengatakan bahwa untuk kegiatan pengendalian anak dibawah umur melewati jam batas malam setiap harinya kami sudah melakukan patroli.

“kita sudah berlakukan jam malam dari jam 10 hingga jam 12 malam untuk di sekitaran Tanah Grogot,” kata Hardiansyah pada Nmcborneo, Rabu (23/6/2021).

banner

Seperti yang sebelum nya ada berita di media sosial Facebook adanya laporan masyarakat terkait kegiatan anak muda mudi di daerah Siring, dinas terkait sudah melakukan patroli.

“Namun saat didatangi sudah tidak ada kegiatan yang dilaporkan masyarakat yang ada di sosial media itu,” terangnya

Pihaknya juga dari satpol PP membuka pengaduan, jika memang ada ditemukan aktivitas masyarakat yang meresahkan masyarakat bisa laporkan. Karena Dinas satpol PP selama ini sudah bekerja maksimal dengan melakukan razia secara continue dan melakukan pengamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Grogot.

“Sejauh ini kami belum pernah menemukan aktivitas anak dibawah umur berduaan disekitar wilayah Tanah Grogot, karena kami juga terbatas laporan, dinas satpol PP sifatnya pengamanan, eksekusi dan pendampingan, sehingga jika ada gangguan kami tindak sesuai porsi tugas kami,”ungkapnya

Selain itu pihaknya mengungkap bahwa setiap kegiatan kami di satgas covid yang hampir setiap malam tim melaksanakan razia yustisi biasanya kami mengingatkan pada pemuda dan pemudi untuk tidak berkeliaran jika tidak penting.

“Kita sering mengingatkan anak anak muda yang masih berkeliaran dimalam hari disela sela kegiatan kami di satgas covid, dan penanganan kami tidak hanya fokus pada itu saja banyak kegiatan pendampingan kami sebagian besar kami juga menangani orang dalam gangguan jiwa, gelandangan dan juga terkait anak dibawah umur,”pungkasnya. [AR/Redaksi]

Komentar