oleh

WHAT THE NEXT? Berkas Kasus Korupsi Perumda Tirta Kandilo P21 dan dilimpahkan kepengadilan

Tana Paser, NMC Borneo – Kasus dugaan korupsi program hibah air minum perkotaan dengan proyek senilai Rp 3,9 miliar tahun 2021 yang menyeret mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, berinisial MZ dan rekanan proyeknya berinisial IE akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Samarinda

banner

“Persiapan-persiapan soal teknis administrasi pelimpahan berkas dan sebagainya telah dipersiapkan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Taufik pada, Kamis (25/2023).

Taufik menerangkan bahwa berkas penyidikan telah lengkap atau telah dinyatakan P21, bila tidak ada perubahan, pelimpahan berkas dugaan korupsi Perumda Tirta Kandilo ke pengadilan akan dilakukan hari ini.

“Progres perkaranya telah memasuki tahap 2.” Terangnya.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B. Terkait kemungkinan penambahan tersangka maupun saksi, Taufik Mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. “Belum di temukan, tapi mungkin saja terjadi tergantung pada fakta persidangan nantinya,” Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi program hibah air minum perkotaan dengan proyek senilai Rp3,9 miliar tahun 2021 yang diduga dilakukan mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, berinisial MZ dan rekanan proyeknya berinisial IE telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka MZ dan rekanan proyeknya IE diduga melakukan mark up pada sambungan rumah saluran perpipaan air yang pada awalnya ditujukan Untuk peningkatan akses air minum yang layak bagi masyarakat penghasilan rendah di perkotaan.

Kedua tersangka di sangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pasal 2 minimal 4 tahun, dan pasal 3 minimal 1 tahun.

Mekka Medinah/Redaksi

Komentar