oleh

Soal Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer, Begini Respon Wakil DPRD Kaltim


Samarinda, Nmc Borneo – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun perihatin terhadap adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Oktober 2023 lalu.

banner

UU ASN menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” tegasnya, Selasa (7/11/2023).

Ia menyampaikan, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), problem selanjutnya akan menambah pengangguran baru dan merugikan masyarakat.

“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” ungkapnya.

Politikus PDIP ini menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal,” harap Samsun.

Terakhir, Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kepada negara. (Adv)

Penulis : Hyd – Editor : Redaksi

Komentar