Tana Paser, Nmcborneo.com – Pada 28 November mendatang, hanya akan ada pegawai ASN (PPPK dan PNS) yang dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Hal itu sebagaimana tertuang pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Pada Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer sudah tidak termasuk sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Dari pernyataan tersebut, maka keberadaan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di instansi pemerintah resmi dihapuskan.
Terkhusus pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), sopir, dan pramusaji akan dipekerjakan melalui tenaga alih daya (outsourcing).
“Maka untuk tahap selanjutnya setelah tanggal 28 November nanti bahasa PTT sudah tidak ada lagi, yang ada adalah bahasa yang diterbitkan setelah aturan Kemenpan muncul, Bahasanya nanti apa sebutannya kita belum tahu,” jelas Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito. Senin (06/03/23).
Nasib Para PTT yang telah masuk dalam database di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia hingga akhir kontrak pada 28 November 2023 masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Suwito mengungkapkan pemerintah sedang merencanakan untuk mengamandemen undang-undang nomor 5 tahun 2014 untuk memberikan jalan keluar terkait nasib para PTT tersebut.
Saat ini Draft amandemen Undang-undang tersebut telah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Mudah-mudahan revisi ini berjalan tidak memakan waktu terlalu lama, supaya PTT yang telah masuk dalam database ini bisa terselesaikan,” sambungnya.
Ada beberapa opsi yang ditawarkan pemerintah untuk penggunaan tenaga tersebut antara lain yaitu akan di angkat menjadi PNS, menjadi pegawai kontrak (P3K) dan outsourcing.
“Pertama akan diangkat menjadi PNS yang kedua akan diangkat menjadi P3K dan yang ketiga akan di outsourcing,” jelasnya.
pemerintah sedang memetakan jumlah PTT yang ada di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, di Kabupaten Paser sendiri tercatat jumlah PTT mencapai 4.268 orang.
MK/Redaksi
Komentar