Tana Paser, NMC Borneo – Polres Paser menetapkan empat orang tersangka dan lima korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi yang berhasil diungkap pekan lalu (7/6/23) di salahsatu hotel di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers bersama Polres disetiap kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Kaltim melalui zoom meeting, Jumat (16/6/2023).
Empat tersangka tersebut terdiri dari 2 pria dan 2 wanita, masing-masing berinisial MNA (19), YTS (28), HM (28) dan ASP (17) atau terhitung masih anak dibawah umur.
Para korban tidak hanya berasal dari Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Paser saja, tetapi juga berasal dari luar Kaltim.
“Ada dua orang (korban) dari Kabupaten Paser, dan tiga orang dari luar kaltim,” Kanit PPA Polres Paser Aipda Suryaning.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana promosi dan menggaet pelanggan.
“Mereka bagi keuntungan berdasarkan jumlah pelanggan, jadi perpelanggan, tersangka dapat bagian,”
Berdasarkan konferensi pers tersebut, secara keseluruhan, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Timur berjumlah 26 Kasus dengan 29 Korban.
26 Kasus tersebut antara lain 2 kasus diungkap oleh Polda Kaltim, 3 kasus di Polresta Balikpapan, 1 kasus di Polresta Samarinda, 5 Kasus di Kutai Kartanegara, 2 kasus di Polres Kutai Timur, 3 kasus di Polres Kutai Barat, 4 kasus di Polres Paser, 4 kasus di Polres Penajam Pase Utara, san 2 kasus di Kutai Barat.
“Para pelaku dan korban rata-rata ditangkap saat melakukan transaksi. Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat,”
Dari 29 korban, 13 orang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. “Para korban dewasa rata-rata diarahkan untuk menjadi pekerja seks komersial, sedangkan anak tidak ja7h berbeda, mereka diekploitasi yang mengarah pada PSK,” ungkap Yusuf.
“Para korban ada yang memang sudah tahu pekerjaannya mengarah pada PSK, ada juga yabg diiming-imingi sebagai pelayan rumah makan atau pembantu rumah tangga.” Pungkasnya
Mekka/Redaksi
Komentar