oleh

600 M Tak Kunjung Turun, Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk

Penulis : Fadel – Editor : Redaksi

Tana Paser, Nmcborneo.com – Rabu, 19 Januari 2022. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum juga kunjung mengeluarkan rekomendasi hasil proses evaluasi pinjaman Daerah sebagai penyertaan modal pemerintah (PMP) Kabupaten Paser.

banner

Sebelumnya, sebagai opsi solusi pada persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Paser ditengah menurunnya keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan pinjaman sebesar Rp600 miliar dengan bunga 6 persen kepada Bank Kaltimtara yang telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui sidang Paripurna yang digelar pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu.

5 Bulan telah berlalu sejak direstuinya pinjaman tersebut, namun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 turun tanpa didampingi Anggaran pinjaman 600 miliar tersebut, sementara itu untuk mewujudkan program-program strategis Pemerintah Kabupaten Paser, sekurang-kurangnya Pinjaman tersebut harus diturunkan pada bulan Februari tahun 2022 untuk masa efektif merealisasikan program-program yang memiliki nilai diatas 50 miliar.

Setelah melalui beberapa penelusuran, didapati bahwa Pemerintah Daerah pada akhirnya dipandang perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk merekayasa kebijakan jika saja kemungkinan bahwa Kemendagri nantinya tidak memberikan rekomendasi atas pinjaman tersebut.

Hingga saat ini, diketahui proses evaluasi atas pinjaman Daerah Kabupaten Paser tersebut telah berjalan di Kemendagri, namun demikian Ardian Noervianto yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah (keuda) telah dicopot dari jabatannya, dan dianggap menjadi salah satu faktor hambatan keluarnya rekomendasi Kemendagri. Untuk diketahui nama Ardian Noervianto pada hari ini Rabu, 19 Januari 2022 dikatehui tengah menjalani proses pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah yang merupakan pengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021.

Adanya transisi kepemimpinan pada Dirjen Bina Keuangan Daerah memang bisa saja menjadi salah satu penyebab tertundanya rekomendasi Kemendagri, namun faktor lain seperti menurunnya keuangan daerah Kabupaten Paser pada beberapa tahun belakangan, serta adanya Silpa pada APBD Tahun 2021 sebesar 300 miliar, tentu patut dijadikan pertimbangan atas kemungkinan tidak turunnya rekomendasi tersebut.

Rekayasa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser diperlukan sebagai Langkah strategis guna mengantisipasi segala kemungkinan terburuk dalam proses mewujudkan visi misi -Paser Mas. Hal ini penting guna meredam asumsi publik yang terlanjur berekspektasi tinggi terhadap kebijakan peningkatan infrastruktur yang terbagi dalam 11 ruas jalan dan 24 segmen yang saat ini mulai dipertanyakan.

Pemerintahan pasangan Bupati dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah mau tidak mau harus mempersiapkan skema restruktusasi program dan penggangaran selambat-lambatnya pada masa penyusunan Anggaran Perubahan Tahun 2022, bisa kemudian merealisasikan dengan skema Multi Years untuk mewujudkan Janji Politiknya. Sebab, jikapun rekomendasi pinjaman Daerah akhirnya turun, anggaran diproyeksi kurang dari yang diharapkan.

Pemerintah Kabupaten Paser tentu tetap berupaya menajaga optimisme untuk terus mewujudkan Paser Mas, apatah lagi semangat peningkatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di 10 Kecamatan pasti terus diharapkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Paser, sebuah peradaban yang “Maju, Adil, Sejahtera”.

Komentar