TANA PASER, Nmcborneo.com – Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan kedisiplinan dan memelihara tata tertib serta etika anggota.
Saat memberikan arahan dalam dua kesempatan apel di Mapolres Paser beberapa waktu lalu, Wakapolres Paser Kompol Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan kepada seluruh personel untuk meningkatkan disiplin dan kinerja sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing personel.
Intensitas pengarahan di Kepolisian Resort Paser tentu bukan tanpa sebab, namun Kompol Irawan tidak pernah menyebutkan secara detail di bagian mana yang membuatnya khawatir sehingga dirinya kerap memberikan arahan kedisiplinan kepada para anggotanya.
Yang jelas, arahan tersebut tentunya merupakan sebuah keharusan dimana Perintah Disiplin Polri memang diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang merupakan pelaksanaan amanat UU Polri Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011.
Arahan Kompol Irawan pada kesempatan tersebut juga memberikan gambaran kongkrit tentang Kedisiplinan yang selaras sebagai kehormatan yang menunjukkan kredibilitas dan komitmen anggota Polisi sebagai pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan selaku pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, penegak hukum serta pemelihara keamanan.
“Mari kita bersama-sama tingkatkan disiplin baik itu dalam urusan dinas maupun protokol kesehatan mengingat kita masih dalam pandemi Covid-19, Tidak hanya itu kita sebagai anggota Polri kita wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Profesional,” ucap Irawan dikutip Polrespaser.net Senin, 7 Maret 2022
Mantan Kasat Lantas Polresta Balikpapan itu pun mengingatkan bahwa doktrin anggota Polri adalah taat, setia dan loyal terhadap pimpinan. Untuk itu, Irawan meminta jajarannya untuk selalu mengingat dan menerapkan hal tersebut.
“Apapun perintah pimpinan wajib kita laksanakan karena itu merupakan salah satu bentul loyalitas kita terhadap pimpinan,” Ungkap Wakapolres Paser
Pada kesempatan berbeda, Kompol Irawan mengingatkan agar seluruh personel Polres Paser tetap menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik.
“Kita Anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, tapi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian,” Kata Wakapolres.
Lebih lanjut, dia menyampaikan perintah sesuai ref Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk menjaga netralitas sejalan dengan arahan kapolri, Anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan dan dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun.
“Jadi sanksi bagi anggota Polri yang tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 Thn 2002 dan Perkap No 14 tahun 2011” pungkasnya.
Selain masalah profesionalitas dan netralitas, Wakapolres juga menekankan kepada seluruh personil tentang kewajiban mengkampanyekan masalah protokol kesehatan covid 19 di era pandemi saat ini.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini kita harus mengedepankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak agar kita terhindar dari wabah tersebut.” pungkasnya [Redaksi]
Komentar