TANAPASER, Nmcborneo.com – Satreskrim Polres Paser mengamankan 4 orang tersangka dalam giat penggerebekan sebuah lokasi yang kerap menjadi tempat berlangsungnya judi bola gelinding pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022 malam sekitar pukul 23.00.
Hal tersebut diungkap Kanit Pidum Ipda. Ahmad Hasanudin, SH yang mengatakan penggerebekan tersebut berlokasi di Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser.
“Ditangkap di sebuah gubuk beratapkan terpal di jalan kebun sawit, mereka membuka lapaknya itu sekitar pukul jam 21.00 malam berhenti sampai dengan jam 01.00 pagi dini hari. Kita berhasil 4 orang tersangka pelaku perjudian,” kata Hasanudin.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa pada awal penangkapan tersebut terdapat 5 orang, namun satu orang menjadi saksi dan 4 orang dijadikan tersangka karena mereka terlibat langsung pada kasus perjudian tersebut.
Dari 4 tersangka yang diamankan, 1 orang disinyalir berperan sebagai bandar dan 3 orang sebagai pemasangnya.
“Untuk para tersangka yaitu sebagai bandar saudara NL kemudian yang ikut masang RD, SK, dan YT. Setelah dilakukan penggerebekan kita mengumpulkan barang bukti setelah dirasa cukup barang bukti dan tersangka di bawa ke polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser, ke empat tersangka semua berasal dari Kecamatan Long ikis.
“Untuk penangkapan ini sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh anggota tim opsnal di lapangan dan juga berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang adanya giat perjudian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasanudin saat mengintrogasi tersangka tindak pidana perjudian, pengakuan tetsangka kegiatan tersebut sudah berlangsung 3 bulan berbeda, walaupun sebenarnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat kegiatan perjudian bola sudah berlangsung sekitar 6 bulan.
“Atas perbuatan itu tersangka kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. [AR/Redaksi]
Komentar