oleh

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Pria 50 Tahun di Grogot Diamankan Polisi

TANA PASER, Nmcborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Unit Tipidter Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (50 Tahun) yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin pada hari Kamis, (14/04/22) di Desa Jone, Kabupaten Paser.

Kasat reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, S.Sos dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kabupaten Paser.

banner

Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, Tim dari Unit Tipidter Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, Tim yang bergerak sekira pukul 21:40 Wita menemukan Unit Mobil Toyota Pick up Warna Hitam Nopol KT 8353 CC yang digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

“Tim di lapangan menemukan satu unit mobil yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” sebutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, AA yang merupakan warga Desa Jone, Tanah Grogot beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Mako Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah,” pungkas Supriyadi.

Atas kejadian ini polisi mengamankan 1 Unit Mobil Toyota Pick up serta 10 jirigent berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis solar kurang lebih 200 liter untuk kebutuhan pengembangan informasi selanjutnya. [EM/Redaksi]

Komentar