oleh

IRT Pemasok Sabu, Polres Paser amankan 3 Tersangka Beserta Alat Bukti

Tana Paser, Nmcborneo.com – Satuan Resnarkoba Polres Paser kembali mengamankan 3 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Desa Senaken, Kabupaten Paser pada hari Selasa 7 Februari 2023.

“Tersangka berinisial EBT (28), Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berasal dari Muara Telake. HJ (24), Laki-laki yang berstatus pelajar berasal dari Desa Perepat dan MY (29), Laki-laki yang bekerja sebagai Nelayan di Desa Labuang Kallo.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, SH. Rabu, (08/02/23) saat di konfirmasi Nmc Borneo.

banner

Kejadian bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkotika jenis shabu di salah satu kontrakan di Gg Ayah, Desa Senaken.

“Berdasarkan informasi tersebut lalu anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka tersebut.” Terang AKP Yulianto.

Pada tanggal 17 Februari saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening di dalam bando kain warna merah muda, 1 buah timbangan digital kecil, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastic dan 1 buah sendok takar yang disimpan didalam dompet kecil warna biru di dalam kamar. Ditemukan pula uang tunai sebesar Rp. 12.905.000,- ( dua belas juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

Barang bukti yang yang turut diamankan Sat Resnarkoba Paser.

“Barang haram tersebut kami temukan didalam sebuah kamar kontrakan dan disaksikan oleh warga sekitar, ” Ujarnya

Ditambahkannya, guna kepentingan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini, petugas turut mengamankan 1 buah HP merk Vivo V21, 1 HP Merk Y21, 1 HP Merk Vivo Y01A, 1 Unit Motor Yamaha NMAX Silver.

“Sebenarnya yang Ibu ini sudah lama kita ikuti, dia merupakan pemasok shabu ke Desa Muara Telake. Dan kita tangkap di grogot.” Terang kasat Narkoba.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Kabupaten Paser untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, ketiganya disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas AKP Yulianto Eka Wibawa, SH.

FC/Redaksi

Komentar