Tana Paser, Nmcborneo.com – Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah di kabupaten Paser masih belum bisa dilaksanakan yang dikarenakan masih adanya kekhawatiran dalam pelaksanaan dan penerapannya.
Pada Kunjungan kerja DPRD Paser pekan lalu di DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, dilakukan kajian tentang sosialisasi peraturan daerah bersama bagian persidangan DPR provinsi Kalsel terutama terkait sosialisasi peraturan daerah.
“Mereka menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dua sesi dalam satu bulan. Yang pertama, sosialisasi peraturan daerah dan kedua sosialisasi empat pilar kebangsaan,” kata Fathur Rahman pada media, Senin (7/11/2022) pagi.
Menurut Politisi PKS Paser tersebut, maksimalisasi penyampaian tentang peraturan daerah masih mandek disebabkan oleh masih adanya kekhawatiran, sehingga untuk di Kabupaten Paser sendiri DPRD paser belum melaksanakannya. “Semestinya ini harus dilaksanakan oleh DPRD Paser dalam rangka melaksanakan tupoksi kita untuk mensosialisasikan peraturan,” kata Fathur Rahman.
Pada kesempatan kunker itu juga didapati pola yang digunakan dalam reses, dimana mereka disana ada yang berdasarkan kelompok masyarakat dan ada juga yang langsung ke masyarakat.
“Artinya apa yang disampaikan oleh bagian persidangan dari hasil kunjungan kerja pekan lalu belum dapat kita laksanakan, bahkan sudah dua tahun berturut turut hingga 2023 diusulkan tidak mendapat respon dan bahkan dihapus dalam usulan,” ungkapnya.
“Padahal mengacu pada tupoksi kita sebagai anggota DPRD Paser sangatlah penting peran kita menyampaikan tentang peraturan daerah,” tambahnya.
Perlu diketahui kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin di ikuti oleh anggota DPRD Paser diantaranya H. Fathur Rahman, Sri Nordianti, M. Jarnawi, Budi Santoso, Rahmadi, M. Ramli S Bakti, Aspiana dan Umar.
Penulis : Ahmad Rano
Editor : Redaksi
Komentar