oleh

Kuota Pembelian Sawit Masyarakat Di PKS THM dibatasi, Petani Desa Keladen Alami Kerugian

Tana Paser, Nmcborneo.com – Persoalan yang dihadapi petani sawit masih terus dirasakan bagi masyarakat Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.

Adanya pembatasan / kuota pembelian dari PKS Tanjung Harapan Mill (THM) PT. Multi Jayantara Abadi bagi Petani Sawit Desa Keladen dikatakan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang terlanjur memanen sawit mereka namun tidak diterima karena adanya pembatasan kuota oleh Pabrik berkapasitas 45 ton / jam tersebut.

banner

” Kuota pembelian yang ditetapkan bagi desa Keladen oleh PKS THM itu hanya 300 ton / bulan, dan itu melalui pemegang SPK,” Ungkap salah satu petani sawit Abdul Lani kepada Nmcborneo.com pada Kamis,(15/09/22).

Pembatasan kuota ini dianggap tidak berbanding lurus dengan kondisi masyarakat Desa Keladen yang mayoritas petani sawit. Belum lagi pegang SPK juga menerima dari petani yang berasal dari luar desa Keladen.

“Ini perlu ketegasan, karena kondisi ini tentunya menjadi ketimpangan dan tidak merata. Kita tidak tahu kenapa harus ada kuota per Desa, sementara PKS ini terbilang baru ” Lanjutnya

Lani juga mengungkapkan bahwa kerugiaan masyarakat petani tidak bisa dihindari, sebab jika dipaksakan dijual maka mereka harus melempar ke Pabrik lain yang berada di desa Bettung, Pamukan Utara di wilayah Kalimatan Selatan atau di Kecatan Batu Engau.

“Masalahnya akses jalan kita ini juga tak kunjung membaik, apalagi dimusim penghujan.” tambahnya

Atas masalah yang dihadapi ini, Petani Sawit Desa Keladen berharap agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Paser memperhatikan persoalan yang tengah mereka hadapi, untuk melakukan langkah dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

(Redaksi)

Komentar