Nmcborneo, Tana Paser – Pengadilan Negeri Tanah Grogot melanjutkan proses sidang perlawanan/pembantahan No. 13/Pdt.Bth/2020/PN TG pada tahap pemeriksaan setempat, Jumat (15/01/2021).
Sidang pemeriksaan tersebut terkait sengketa lahan tanah seluas 1.705 meter di Tanah Grogot yang sampai saat ini ahli waris belum mendapatkan haknya.
Muchtar Amar, SH selaku kuasa hukum ahli waris menyatakan, kemarin hari Kamis tanggal 14 Januari 2021, Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat.
“Sebelumnya menurut angka 8 SEMA No. 5 tahun 1994, pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis/Hakim di luar ruang sidang pengadilan adalah sama sifatnya dengan persidangan yang dilakukan di kantor pengadilan,” jelas Muchtar.
Muchtar menjelaskan, mengutip dari Sudikno, M, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia ‘Pemeriksaan perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan Pengadilan.
Dalam sidang pemeriksaan setempat lanjut Muchtar, kemarin Terbantah I dihadiri oleh kuasa hukumnya, Terbantah II tidak hadir ataupun kuasanya.
“Untuk Terbantah II/kuasanya sejak awal masalah tanah ini di Jln. Hasanuddin, Kecamatan Tanah grogot Kabupaten Paser sudah masuk ke pengadilan namun tidak pernah hadir di persidangan,” kata Muchtar.
Dari sidang kemarin lanjutnya, ditemukan fakta bahwa, objek sengketa yang telah dieksekusi melalui sita eksekusi PN Tanah Grogot merupakan objek tanah yang sama dengan yang telah dihibahkan oleh H. M. Usman Masse kepada 4 (empat) orang anak perempuannya.
“Keempat orang anaknya yaitu, Wahyunah, Wahyuni, Wahyudiana dan Noor Asyikin itupun dilaksanakan seminggu setelah istrinya Noorsehan meninggal dunia melalui Surat Wasiat Waris/Hibah Harta tertanggal 28 Juli 2013, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh pak RT, serta ada lampiran sket pembagiannya,” beber Muchtar.
Dulu pernah ada laporan di Polres Paser, jadi yang hadir hanya HT. Suharto mewakili Anggun Asri Hirmawan, kata salah satu menantu Usman Masse menjelaskan terpisah. [AR/Redaksi]
Komentar