Tana Paser, Nmcborneo.com – DPRD Paser gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penambang pasir yang ada di Kecamatan Pasir Belengkong dan Tanah Grogot. Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat Bapekat, Rabu (5/10/2022).
Kegiatan RDP dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Abdullah, SE didampingi oleh Anggota Komisi III, dan dihadiri oleh organisasi perangkat daerah, Kepala desa dan Tokoh adat.
Suasana rapat berjalan alot, bahkan sempat di pending setengah jam karena mengerucut pada perjanjian namun tak menemukan jalan kesepakatan kedua belah pihak.
Wakil Ketua DPRD Abdullah mengatakan bahwa kegiatan RDP itu dalam rangka memfasilitasi warga yang bekerja sebagai penambang pasir. Aktivitas mereka digentikan sementara karena perusahaan CV Zen Zay Bersaudara yang saat ini memiliki legalitas diduga hendak memonopoli dan menetapkan harga sepihak.
“Tadi kita sudah kita mencari solusi untuk kedua belah pihak, namun belum menemukan kata kesepakatan,” kata H. Abdullah.
Sebenarnya keberadaan perusahaan CV Zen Zay Bersaudara yang mendapatkan legalitas masih akan dipelajari izinnya sehingga DPRD Paser yang di pimpin H. Abdullah akan berkoordinasi ke Provinsi Kaltim bertemu dengan dinas terkait.
“Tadi kita coba fasilitasi agar CV Zen Zay Bersaudara bisa memberi peluang penambang rakyat yang ada, tapi kelihatannya sangat tertutup sekali jadi ini cukup meresahkan masyarakat kita juga,” kata Abdullah pada media.
Sebenarnya, keberadaan CV Zen Zay menurut Abdullah masih diragukan karena proses izin yang dilakukan oleh perusahaan tersebut masih mengandung tanya.
“Kami di rapat tadi sudah di sepakati akan berkonsultasi menanyakan izin tambang pasir galian C tersebut, kalo perlu nanti kita tanyakan ke pusat juga ini untuk menata kembali izin yang ada di daerah,” ungkapnya.
Pada rapat tersebut baik masyarakat, DPRD Paser, tokoh adat, serta pengamat politik dan hukum mendorong agar persoalan tersebut dapat selesai, karena dari sisi ekonomi persoalan ini tidak hanya menghabiskan energi, tapi juga dampak ekonomi masyarakat lokal khususnya masyarakat penambang pasir. bahkan dikatakan jika persoalan ini tak selesai dipastikan penyerapan anggaran melalui pembangunan daerah bisa terkendala.
“Pemerintah tidak mungkin menganulir harga yang sudah ditetapkan dalam pembangunan daerah kita, dengan naiknya harga pasir dari 85 ribu menjadi 200 ribu yang ditetapkan sepihak akan menjadi kendala buat pembangunan kita. Kita berharap masyarakat bersabar dan jangan sampai ada gejolak gejolak yang tidak kita inginkan,” tutupnya.
Penulis : Ahmad Rano
Editor : Redaksi
Komentar