Tana Paser, NMC Borneo – Polres Paser melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 8,85 gram yang didapatkan dari delapan orang tersangka terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan di empat kasus yang berbeda.
Pemusnahan dilakukan di ruang Sat Resnarkoba Polres Paser oleh perwakilan terdakwa didampingi pohak Polres Paser dan kejaksaan.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan pemusnahan ini dilakukan bekerjasama dengan kejaksaan sebagai upaya mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang mungkin terjadi.
“Berdasarkan kesepakatan kami dengan kejaksaan, untuk barang bukti berbentuk narkotika harus segera dimusnahkan untuk mengurangi resiko penyalahgunaan seperti fenomena yang sempat viral kemarin,” jelasnya, Selasa (16/5/2023).
barang bukti tersebut dimusnahkan setelah proses penyidikan telah dianggap selesai dan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu sebagian disisihkan untuk kita kirim ke laboratorium forensik. kalau kita sudah menemukan hasil dari sana dan barbuk tersebut terbukti mengandung narkotika serta bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan segera kita musnahkan,” terang Yulianto.
Yulianto mengatakan pihaknya selalu berkomitmen untuk melakukan pemusnahan barang bukti sesegera mungkin setelah penyidikan untuk mencegah resiko terjadinya hal-hal diluar kendali. “Polres Paser berkomitmen barang sedikit sebagai barang bukti untuk mengurangi resiko kita akan musnahkan apalagi dalam jumlah banyak,” pungkasnya.
Selama periode Januari – Mei 2023 Polres Paser telah berhasil mengungkapkan 35 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 47 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 6 perempuan.
Sedang barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah sebanyak 193 paket dengan berat 93,67 gram, kemudian obat keras sebanyak 2.138 butir dan uang tunai Rp39. 312 juta.
Mekka/Redaksi
Komentar