TANA PASER, Nmcborneo.com – Kepolisian Resort Paser melalui Sat Reskrim Unit Tipidter mengamankan tersangka MH seorang Supir kendaraan Jenis mobil roda 4 type Daihatsu Grand Max dengan Nopol KT 8328 EN.
penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas laporan masyarakat terhadap adanya kegiatan penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan niaga LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah diwilayah Kabupaten Paser.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, S.Sos melalui Kanit Tipidter Ipda Sagino menyampaikan bahwa MH diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020
Kronologi penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 00.20 Wita Unit Tipidter Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat tentang ada kegiatan pengangkutan LPG 3 Kg Bersubsidi, kemudian Unit Tipidter melakukan penyelidikan dengan mengikuti mobil yang dicurigai melakukan pengangkutan tabung LPG 3 di lokasi Jalan Negara Desa Rangan Kecamatan Kuaro.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi atau muatan mobil pick up tersebut, dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa mobil Pick up tersebut berisi tabung LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.
“Setelah ditanyakan terkait legalitas atau surat izin dari pengangkutan tabung LPG 3 Kg yang diangkutnya tidak bisa menunjukkannya, dan atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut,” Ungkap Ipda Sagino kepada Nmcborneo.com pada Rabu, (13/04/22)
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nopol KT 8328 EN serta sebanyak 225 Buah Tabung liquefied petroleum gas 3 Kg. [MR/Redaksi]
Komentar