TANA PASER, Nmcborneo.com – Unit Jatanras Kepolisian Resort Paser kembali mengamankan seorang pemuda berinisial TN, Pelaku Tindak Pidana pencurian Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) Pada hari Kamis, (07/04/22).
Pengungkapan bermula saat personel Jatanras melihat sebuah Postingan dari Akun Facebook dengan rekaman Video CCTV yang memperlihatkan seorang pemuda tengah membobol dinding warung dan mengambil 3 buah Tabung Gas 3kg.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, S.Sos didampingi Kanit Jatanras Aipda Hamka mengatakan, bahwa setelah melakukan Penyelidikan terkait Rekaman Video CCTV Tersebut, diketahui ciri ciri pelaku sangat mirip dengan Tn yang bekerja di pemotongan ayam di Daerah Pasar senaken.
“Jadi setelah itu kita coba amankan, dan setelah di lakukan Interogasi ternyata ia mengaku telah Mengambil tabung gas 3 kg sebanyak 17 buah tabung gas dari beberapa TKP,” ungkap AKP. Supriyadi Rabu, (13/04/22)
“Jadi pelaku ini telah melakukan aksi di 3 Tkp yang berbeda.”
Tn ditangkap disebuah rumah yang terletak di jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser,
Setelah diamankan, Unit Jatanras Polres Paser kemudian membawa tersangka Tn beserta Barang bukti 17 Buah Tabung Gas 3kg ke mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Tn disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang merumuskan – Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. [MR/Redaksi]
Komentar