TANA PASER, Nmcborneo.com – Maraknya aktivitas Tambang Koridoran di Kabupaten Paser menjadi fokus khusus bagi Kepolisian Resort Paser, dibawah komando AKBP. Kadek Budiyarta,SIK Polres Paser berkomitmen dan serius melakukan penertiban terhadap aktivitas Ilegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada diwilayah hukum Polres Paser.
Catatan terakhir yang dihimpun melalui humas Polres Paser, baru baru ini masuk laporan dari PT Kideco Jaya Agung pada Kamis, (17/03/2022) tentang terjadinya aktivitas Ilegal Mining di 2 Areal yang terletak di Desa Samurangau Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Merespon laporan tersebut, Polres paser menggelar Apel Arahan Pimpinan guna memantapkan misi dalam penindakan terhadap pelaku tambang koridoran. Dipimpin Kabagops KOMPOL Suwarno, SH yang mewakili Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK serta didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyadi, S.Sos, pihaknya mengatakan akan menindak tegas jika pada faktanya ditemukan adanya pelanggaran.
“Agar personil memahami tugas pokok masing masing guna kelancaran kegiatan Penindakan terhadap pelaku Illegal Mining (Tambang Emas) di areal PT. Kideco Jaya Agung yang masuk di wilayah Desa Samurangau Kec Batu Sopang Kab Paser.” Tegasnya dalam Apel tersebut.
Namun demikian, dalam pelaksanaan operasi yang dilakukan Polres Paser, Kabagops menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan di lokasi penambangan.
“Kami tidak mendapatkan aktivitas dilokasi tersebut, namun kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti dilokasi pertama berupa Jerigen 20 L 5 buah, Kompresor warna merah 1 buah, Drum 1 buah, Terpal 4 buah, Karpet merah 5, Pipa warna putih 1 buah, dan dilokasi kedua terdapat 1 alat Dongpeng perahu 32 Pk, 1 unit Mesin Kompresor merk SDP, 1 Spiral Besar dan Kecil (penyedot), 1 alkon, Mesin Kato 8 Inc dan sejumlah bukti lainnya,” paparnya
Pada kesempatan tersebut, Kabagops memberikan warning dengan catatan berdasarkan dengan UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, Polres Paser tidak akan mentolerir apabila terdapat pelanggaran.
Atas aduan tersebut, Polres Paser akan memanggil pemilik lahan/lokasi terjadinya illegal mining. [Redaksi]
Komentar