oleh

Pengedar sabu ditangkap di Senaken, Satresnarkoba : Perantara Masih berstatus DPO

Tana Paser, Nmcborneo.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres paser kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial H (32) yang merupakan pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot Paser pada, (15/2/23).

“H ini pengedar. hasil tes urine yang kita lakukan terhadap saudara H itu positif, Biasanya memang sebagian dipakai, sebagian dijual.” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa Saat diwawancarai NMC Borneo, Rabu (22/2/23).

banner

AKP Yulianto menjelaskan, H berperan sebagai pengedar, sedangkan sang perantara yang berperan sebagai penghubung tersangka dengan seorang yang diduga tangan pertama dari Narkotika jenis sabu yang selama ini di edarkan oleh H masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sebenarnya saat kita lakukan penangkapan 2 orang ini ada tapi kita selisih waktu jadi kecolongan. Sempat kita lakukan pengejaran semalaman. Cuma mungkin karena sudah terdeteksi duluan dia berusaha kabur,” jelasnya.

Penangkapan H merupakan pengembangan dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan sering terjadi transaksi Narkoba diwilayahnya tersebut.

“Itu bersumber dari laporan masyarakat disekitar pelabuhan senaken tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” Lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 5,10 gram, timbangan digital, sendok takar, dompet, dan handphone dan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan tersangka untuk untuk mempaketkan sabu yang dijualnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan nya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kalo dibawah 5 gram itu ayat 1, diatas 5 gram ayat 2 (pasal 114). 5,10 gram itu bruto atau dengan plastik, jadi yang disangkakan ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : MK – Editor : Redaksi

Komentar